Liga Indonesia

Tanpa THR, Persik Kediri Alokasikan Hak Komersial sebagai Gaji

Rabu, 20 Mei 2020 16:57 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Media Persik Kediri
Persik Kediri langsung mengalokasikan cairnya hak Komersial, sebagai pembayaran gaji anggota tim tanpa pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Lebaran tahun 2020. Copyright: © Media Persik Kediri
Persik Kediri langsung mengalokasikan cairnya hak Komersial, sebagai pembayaran gaji anggota tim tanpa pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Lebaran tahun 2020.

INDOSPORT.COM - Persik Kediri langsung mengalokasikan cairnya hak Komersial, sebagai pembayaran gaji anggota tim tanpa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun 2020 ini.

Seperti diketahui, setiap klub Liga 1 akhirnya mendapat pencairan dana hak komersial atau lebih dulu dikenal istilah subsidi, pasca RUPS Luar Biasa pada Senin (18/05/20) kemarin.

Jumlahnya utuh sebesar Rp520 juta dan hanya dipotong pajak 5 persen. Sehingga, tim Macan Putih sejauh ini bisa menikmati dana segar dari hak komersial dalam dua kali termin, pada Februari dan Maret.

"Iya benar, (hak komersial Maret) sudah kami terima (Selasa 19 Maret 2020) kemarin," ujar Media Officer Persik Kediri, Anwar Bahar Basalamah menjawab pertanyaan Indosport, Rabu (20/05/20).

Pihaknya lantas memastikan, bahwa dana segar yang menjadi hak setiap klub itu diperuntukkan untuk membayar gaji seluruh anggota tim, tanpa Tunjangan Hari Raya (THR).

"Digunakan untuk pembayaran gaji (25 persen) Bulan Mei, setelah Maret dan April," sambung jurnalis media cetak di Kediri tersebut.

Tak ayal, situasi ini pun cukup melegakan bagi Persik. Lantaran tim yang bermarkas di Stadion Brawijaya itu masih harus memenuhi 25 persen hak anggota timnya selama masa tanggap darurat covid-19 berlangsung sejak Maret hingga Juni mendatang?