Liga Indonesia

PSSI Tancap Gas, Menpora Belum Jamin Liga 1 Lanjut Oktober

Senin, 29 Juni 2020 16:43 WIB
Penulis: Martini | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Twitter/@Liga1Match
PSSI telah merilis soal kemungkinan Liga 1 dan Liga 2 2020 akan dilanjutkan di bulan September atau Oktober mendatang. Copyright: © Twitter/@Liga1Match
PSSI telah merilis soal kemungkinan Liga 1 dan Liga 2 2020 akan dilanjutkan di bulan September atau Oktober mendatang.

INDOSPORT.COM - PSSI telah merilis soal kemungkinan Liga 1 dan Liga 2 2020 akan dilanjutkan di bulan September atau Oktober mendatang. Begini tanggapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali.

Wacana kelanjutan Liga 1 2020 juga telah disampaikan oleh Plt Sekjen PSSI, Yunus Nusi bersama perwakilan Federasi Sepak Bola Asia (AFC) melalui virtual meeting, Jumat (26/06/20) lalu.

Respons positif turut diberikan oleh AFC, kemudian mereka juga meminta PSSI untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah dirancang oleh FIFA maupun WHO, serta protokol kesehatan dari Indonesia sendiri.

Namun dalam sebuah webinar bersama Menpora Zainudin Amali, Senin (29/06/20), sosok 58 tahun itu tidak bisa menjamin jika Liga 1 2020 akan digelar dalam waktu dekat.

"Kalau ada cabor yang sudah mengumumkan nanti memulai kembali, misalnya September-Oktober, belum tentu juga itu jadi, karena tetap menunggu izin kegiatan dari Gugus Tugas," papar Zainudin Amali.

Menpora menegaskan jika Gugus Tugas adalah patokan utama untuk menggelar seluruh kegiatan olahraga selama masa pandemi virus Corona (Covid-19). Sebab, kesehatan para atlet dan pelatih menjadi prioritas nomor satu.

"Gugus Tugas saya tempatkan dalam posisi yang menentukan kegiatan ini bisa jalan atau tidak, karena kami dari Kemenpora hanya membuat panduan umum."

"Yang paling tahu tentang situasi pandemi ini sudah mereda, kurvanya landai atau turun, ya Gugus Tugas. Setiap ada permohonan, kami teruskan ke Gugus Tugas," pungkas Zainudin Amali.

Meski demikian, Zainudin Amali juga tidak menutup kemungkinan untuk mengizinkan beberapa cabor beroperasi, jika mengajukan permohonan ke Kemenpora dan memiliki rancangan protokol yang jelas, serta sudah dipelajari dan diizinkan oleh Gugus Tugas.