Liga Indonesia

SK 69 Jadi Panduan Arema FC dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Klub

Kamis, 19 November 2020 20:42 WIB
Kontributor: Ian Setiawan | Editor: Herry Ibrahim
© Ian Setiawan/INDOSPORT
General Manager Arema FC, Ruddy Widodo. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
General Manager Arema FC, Ruddy Widodo.

INDOSPORT.COM - General Manager Arema FC, Ruddy Widodo mengapresiasi langkah strategis dari PSSI melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) terbaru perihal penyelesaian atas hak dan kewajiban klub.

Apresiasi itu mengacu pada sebagian poin yang tercantum pada SK bernomor 69. Yakni tentang pembayaran hak anggota tim selama masa jeda hingga lanjutan kompetisi Liga 1 bergulir pada Februari 2021 mendatang.

"Sebenarnya SK itu adalah penegasan dari SK nomor 48 dan 53 tentang pembayaran gaji pemain," bilang Ruddy Widodo.

Maka dari itu, pihaknya menilai sebagai hal yang bagus. Mengingat mayoritas klub masih bingung terhadap upaya memenuhi hak anggota timnya selama masa jeda kompetisi Liga 1.

Pada SK 69, dijelaskan bahwa klub memberi gaji pemain, staf pelatih hingga ofisial dengan besaran maksimal 25 persen selama Oktober, November dan Desember 2020. Sementara hasil renegosiasi berupa pemangkasan gaji 50 persen, baru berlaku satu bulan jelang kompetisi bergulir.

"Sisi baiknya, SK itu bisa menjadi panduan dalam hak dan kewajiban klub," tandas manajer asal Madiun tersebut.

"Tapi di sisi lain, situasi klub juga sedang susah. Pemasukan tidak ada," sambung dia.

Sebelumnya tim Singo Edan sudah menetapkan kebijakam sendiri atas pemenuhan gaji anggota tim. Detailnya sama persis, yakni gaji 25 persen selama kompetisi tertunda, dan baru membayar 50 persen saat Liga 1 bergulir.