Liga Indonesia

Akhirnya, Pemkot dan Bonek Bertemu untuk Hasilkan 7 Kesepakatan

Kamis, 25 Maret 2021 07:40 WIB
Kontributor: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Pipit Puspita Rini
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Iman Budi Hernandi saat memperkuat Persis Solo melawan Persebaya Surabaya dalam uji coba di Stadion Gelora Bung Tomo, 11 Januari 2020. Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Iman Budi Hernandi saat memperkuat Persis Solo melawan Persebaya Surabaya dalam uji coba di Stadion Gelora Bung Tomo, 11 Januari 2020.

INDOSPORT.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar audiensi bersama manajemen Persebaya Surabaya dan perwakilan Bonek pada Rabu (24/03/21). Audiensi digelar untuk menyamakan sikap terkait pemanfaatan Stadion Gelora 10 November (G10N) dan Gelora Bung Tomo (GBT).

Pertemuan ini berlangsung di Balai Kota Surabaya yang dihadiri Kapolresta Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, beserta beberapa Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Pertemuan ini menghasilkan tujuh kesepakatan bersama dan ditandatangani perwakilan manajemen Persebaya,Pemkot melalui Dispora, dan perwakilan Bonek.

Tujuh poin kesepakatan bersama tersebut antara lain, pertama Persebaya dapat menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo untuk pertandingan dan Gelora 10 November serta 3 (tiga) Lapangan Madya di komplek Gelora Bung Tomo untuk latihan, setelah selesai perbaikan yaitu pada Juni 2021.

Kedua, sewa lapangan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Ketiga, Persebaya sebagai tim asal Surabaya mandapatkan prioritas dalam penggunaan Stadion GBT, Gelora 10 Nopember, dan 3 Lapangan Madya.

Keempat, akan diadakan pertemuan rutin 2 bulanan antara Wali Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Presiden Persebaya, dan Bonek.

Kelima, Persebaya memprioritaskan pemain asli asal Surabaya dalam rekrutmen pemain sesuai dengan skill dan kemampuan yang diharapkan Surabaya.

Keenam, Persebaya harus bisa mencetak pemain asli dari produk Surabaya. Ketujuh, pihak Persebaya wajib mengganti kerusakan stadion apabila terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang tertuang dalam kontrak.