Liga Indonesia

Sampai ke Mahkamah Agung, Begini Sengketa Hak Cipta Logo PSMS Medan

Jumat, 26 Maret 2021 19:33 WIB
Kontributor: Aldi Aulia Anwar | Editor: Isman Fadil
© Aldi Aulia Anwar INDOSPORT
Penanggungjawab klub sekaligus Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang (tengah), didampingi Sekertaris klub PSMS, Julius Raja (kiri), dan kuasa hukum PSMS, Bambang Abimanyu (kanan), saat menunjukkan salinan hasil putusan MA. Copyright: © Aldi Aulia Anwar INDOSPORT
Penanggungjawab klub sekaligus Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang (tengah), didampingi Sekertaris klub PSMS, Julius Raja (kiri), dan kuasa hukum PSMS, Bambang Abimanyu (kanan), saat menunjukkan salinan hasil putusan MA.

INDOSPORT.COM - Lama tak terdengar, sengketa hak cipta nama dan logo PSMS Medan akhirnya semakin jelas. Bahkan sengketa ini sudah sampai ke ranah Mahkamah Agung.

Kuasa hukum PT. Kinantan Medan Indonesia yang menaungi klub PSMS saat ini, Bambang Abimanyu, didampingi penanggungjawab sekaligus Manajer tim PSMS, Mulyadi Simatupang, dan Sekertaris klub PSMS, Julius Raja, ia merincikan kronologi perkara hak cipta ini.

Bambang menyebut seorang bernama Syukri Wardi dari PT. PeSeMeS Medan telah mendaftarkan hak cipta nama dan logo PSMS Medan ke Dirjen HAKI Kemenkumham pada Agustus 2013 silam.

"Dari situ dia menyatakan sebagai pencipta logo itu dan dia. Dia mengklaim PSMS berdiri 1980. Dari sini sudah salah dan anehnya juga bagaimana bisa orang yang lahir 1960-an mengklaim pencipta logo itu di mana PSMS itu berdiri tahun 1950," ucapnya, kepada awak media, di Sekertariat PSMS Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan, Jumat (26/03/21).

"Lalu di saat PSMS semakin maju dan berkembang, datanglah surat ke manajemen PSMS berupa somasi bahwa manajemen PSMS wajib membayar 6 milyar rupiah, kalau mau pakai nama dan logo PSMS," lanjutnya.

Maka dari itu, kata Bambang, manajemen PSMS mengajukan gugatan kepada Syukri Wardi ke Pengadilan Negeri Medan di 2019. Saat itu putusan dinyatakan NO, di mana gugatan pemohon tidak terima dan eksepsi termohon ditolak.

"Setelah itu kita melakukan upaya hukum lagi ke Pengadilan Niaga Medan, dan dalam putusan tersebut bahwa nama dan logo PSMS itu milik PSMS bukan milik individu atau pihak tertentu. Di mana dalam putusan tersebut dia disebut tidak memiliki etikat baik dalam hak pencipta dan dibatalkan ciptaannya," tegasnya.