Liga Indonesia

Perihal Sponsor Liga 1, Presiden MU Minta LIB Tak Main Rahasia

Senin, 26 Juli 2021 22:20 WIB
Kontributor: Ian Setiawan | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Muhammad Nabil/INDOSPORT
Logo PT Liga Indonesia Baru (LIB). Copyright: © Muhammad Nabil/INDOSPORT
Logo PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Mudahkan Klub

Pada satu sisi, pernyataan AQ bertujuan untuk mempermudah langkah klub dalam mencari sponsor, terutama yang bergerak di bidang berbeda dengan spjsnoe kompetisi.

"Ini akan mempermudah klub dalam upaya mencari sponsor agar tidak bentrok dengan (sponsor) PT Liga," AQ menandaskan.

Kebijakan itu tertuang dalam Regulasi Liga 1 2020 Pasal 58, yang mengatur tentang Hak Komersial. 

Ayat 4 menjabarkan, "kecuali ditentukan oleh LIB, klub tidak diperbolehkan untuk melakukan kerja sama dengan sponsor yang menjadi pesaing (kompetitor) sejenis termasuk sub-brands dari sponsor-sponsor Liga 1 dan LIB".

Dan pada ayat 5 disebutkan, "pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp150 juta".