Liga Indonesia

Tayangkan Cuplikan Sepak Bola Ilegal, Pemilik Sebuah Akun Medsos Diseret ke Pengadilan

Rabu, 12 Januari 2022 21:01 WIB
Editor: Herry Ibrahim
© Mola
Ilustrasi Streaming Ilegal. Copyright: © Mola
Ilustrasi Streaming Ilegal.
Pelanggaran Hak Cipta

Selain itu peringatan tertulis pun sudah pernah mereka layangkan. MOLA juga sudah membuka jalur mediasi terlebih dulu, tapi tetap tidak diindahkan oleh pelaku dan pelanggaran tetap terjadi. 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, di mana sebelum memulai proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami selalu melakukan pendekatan secara persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerja sama, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut," imbuhnya. 

Para terdakwa di atas telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. 

Mereka didakwa melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.