Liga Indonesia

Fakta dalam Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata dari 11 Personel hingga Verifikasi Stadion

Jumat, 7 Oktober 2022 05:00 WIB
Penulis: Akwila Chris Santya Elisandri | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.
PT LIB Tak Lakukan Verifikasi Stadion

Fakta-fakta yang terkuak dalam Tragedi Kanjuruhan tampaknya tidak hanya datang dari penembakan gas air mata, dalam konferensi pers pada Kamis (06/10/22), Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyebut ada sikap PT LIB yang tidak memverifikasi stadion.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut juga menambahkan PT LIB terakhir kali melakuan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020 yang lalu.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (06/10/22) malam WIB.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020, dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton."

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi, hanya mengeluarkan hasil yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil perbaikan tersebut."

Selain itu, Listyo Sigit juga turut menyoroti tidak adanya kesiapan dari penyelenggara untuk rencana darurat dalam menangani situasi-situasi khusus seperti saat insiden tersebut terjadi.

"Ditemukan fakta juga, penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu, pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagiamana diatur dalam Pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," lanjut Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

"Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata,” tambahnya.