Liga Indonesia

Liga 1: Terungkap, Abdul Haris Pernah Disanksi 20 Tahun Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 9 Oktober 2022 09:55 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Pengunjung sedang melihat sepatu dan poster. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Pengunjung sedang melihat sepatu dan poster.
Bukti CCTV

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, meminta semua tim investigasi yang bertugas berlaku transparan dalam mengungkap Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/22) lalu.

Abdul Haris sendiri sudah mendapat dua sanksi berat. Sanksi pertama dijatuhkan Komite Disiplin PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola nasional seumur hidup.

Sementara itu, sanksi lain adalah ancaman pidana atas dugaan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka maupun mati.

"Saya ikhlas dan siap menerima semua hukuman. Atas nama kemanusiaan, saya meminta semua fakta dibuka tanpa ditutupi," tutur Abdul Haris di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/22).

Hanya saja, ada sejumlah hal yang masih mengganjal di pikirannya. Salah satunya perihal kondisi pintu keluar yang sebagian terbuka dan sebagian lain dilaporkan tertutup.

Baca Selengkapnya