Liga Indonesia

Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF untuk LIB Pasca Kejadian di Stadion Kanjuruhan

Jumat, 14 Oktober 2022 19:19 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Isman Fadil
© dokumentasi TGIPF
Kondisi para korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: dokumentasi TGIPF) Copyright: © dokumentasi TGIPF
Kondisi para korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: dokumentasi TGIPF)
6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan

LIB juga wajib untuk menyusun standarisasi atau kriteria para pejabat penyelenggara pertandingan (panpel, SO, petugas kesehatan dan steward).

Lalu, LIB harus menyusun petunjuk teknis tentang penugasan personel yang  melakukan supervisi pertandingan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengakhiran. Aspek psikologis dan kesejahteraan petugas lapangan juga harus diperhatikan.

Pejabat PT. LIB diwajibkan hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pasca pertandingan) saat Liga 1 kembali bergulir.

Terakhir, TGIPF diminta memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Itu merupakan buntur dari kejadian yang menelan korban hingga ratusan orang meninggal dunia. 

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ada lima orang lainnya, termasuk dari anggota Kepolisian.

Lima orang lainnya adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer. Kemudian Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.