In-depth

Direkomendasikan TGIPF, Ini 3 Syarat Bisa Terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI

Minggu, 16 Oktober 2022 08:06 WIB
Editor: Juni Adi
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
PSSI menggelar debat untuk calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 pada Kamis, 31 Oktober 2019. Copyright: © Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
PSSI menggelar debat untuk calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 pada Kamis, 31 Oktober 2019.

INDOSPORT.COM - Berikut syarat-syarat terjadinya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang direkomendasikan oleh TGIPF buntut dari Tragedi Kanjuruhan.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) yang diketuai oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, baru saja melaporkan hasil investigasi terbaru terkait perkembangan peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Dalam laporannya, TGIPF menyimpulkan kalau tragedi maut di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surbaya dalam lanjutan Liga 1, akibat utamanya adalah gas air mata.

Selain itu, mereka juga menyoroti kinerja PSSI yang terkesan lepas tanggung jawab dari insiden itu. Dalam pernyataannya induk sepak bola nasional ini tidak profesional.

Tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab pada pihak lain.

"Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita,

"Sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan PSSI juga harus bertanggung jawab terkait dengan kejadian yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu.

"Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub organisasinya. PSSI harus bertanggung jawab atas hukum yang berlaku, serta asas moral karena itu adalah hukum yang paling tinggi dari segala hukum," ujarnya dalam keterangan Persnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD merekomendasikan para pengurus PSSI mulai dari Anggota Exco dan Ketua Umumnya, Mochamad Iriawan diminta mundur.

”Secara normatif pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,

"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.

"Di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tuturnya.

Desakan mundur kepada Ketua Umum PSSI sebelumnya sudah ramai di media sosial sejak beberapa waktu lalu akibat tragedi Kanjuruhan. 

Bahkan publik sudah membuat petisi untuk menuntut mundurnya ketua PSSI ini diinisiasi oleh Emerson Yuntho yang kini bertugas sebagai Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menanggapi tuntutan itu, Iwan Bule mengaku desakan publik tidak berdasar karena menurutnya mundur bukanlan cara untuk bertanggung jawab.

"Bentuk tanggung jawab saya adalah sekarang. Kalau tidak tanggung jawab, ya saya masih ada di Jakarta," ujar pensiunan Perwira Polisi bintang dua tersebut.

"PT LIB pun di luar. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya," tuturnya lagi.

Pernyataan Iwan Bule itu menegaskan seseorang yang sudah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI seakan tidak bersedia mundur, meski terus didesak oleh publik.

Kecuali memang para anggota PSSI atau voters mengagendakan Kongres Luar Biasa (KLB). Lantas apa syarat-syarat menggelar KLB PSSI? berikut ulasannya: