Liga Indonesia

Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Kirimkan Laporan B Sebagai Pembanding

Jumat, 4 November 2022 17:55 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania demo di Kejari Kota Malang. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT) Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania demo di Kejari Kota Malang. (Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT)

INDOSPORT.COM - Upaya mengawal proses pengusutan secara tuntas terus diperjuangkan Aremania demi mendapat keadilan atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Dari aspek hukum, Aremania berusaha untuk terus membukakan mata publik agar melihat dengan jelas fakta-fakta yang sebenarnya sewaktu peristiwa itu terjadi.

Kendati sejauh ini sudah ada enam tersangka yang sudah ditahan, pihak Aremania menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari kata adil.

Pasalnya, belum ada langkah kongkret pihak kepolisian untuk menyertakan para personel yang tampak jelas menembakkan gas air mata sebagai faktor penyebab tragedi.

"Sehingga, kami mengirimkan Laporan B dapat berjalan," tutur tim hukum dari Forum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Rabu (2/11/22).

"Sementara dengan Laporan B, tujuannya untuk mengobati masyarakat juga. Agar informasi terkait proses hukum yang tengah berjalan bisa secara jelas," sambung dia.

Laporan B yang dikirimkan tim hukum Aremania bisa menjadi pembanding perihal fakta-fakta yang belum terbuka secara jelas dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara sejauh ini, penetapan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan merupakan susunan pihak penyidik kepolisian melalui Laporan A.

"Laporan A itu adalah temuan pihak kepolisian. Kami tidak punya hak dan kapasitas mangakses informasi apa pun soal itu," tandas Djoko Tritjahjana.

"Sedangkan dengan Laporan B, harapan kami bisa berjalan dengan baik. Pihak kepolisian juga bisa memberi informasi apapun dengan jelas," imbuhnya.