Liga Indonesia

Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Kirimkan Laporan B Sebagai Pembanding

Jumat, 4 November 2022 17:55 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania kembali menggelar aksi demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, kali ini start dari Stadion Kanjuruhan berjalan kaki mendatangi Kejaksaan Negeri Kab. Malang. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania kembali menggelar aksi demo usut tuntas Tragedi Kanjuruhan, kali ini start dari Stadion Kanjuruhan berjalan kaki mendatangi Kejaksaan Negeri Kab. Malang.
Penambahan Pasal

Melalui Laporan B pula, tim hukum Aremania juga ingin menyelipkan penambahan tersangka beserta pasal yang seharusnya dilimpahkan sebagai tanggung jawab.

Sejauh ini, ke-6 tersangka yang sudah ditahan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan cedera berat dengan hukuman paling berat penjara lima tahun.

"Sementara kami ingin ada penambahan pasal, yakni 338 dan 340 KUHP. Kendati penambahan pasal itu tidak bersifat mutlak," beber Djoko Tritjahjana.

Pasal 338 dan 340 KUHP memiliki ancaman hukuman paling berat, yakni penjara 15 tahun hingga seumur hidup karena memuat pembunuhan secara sengaja dan direncanakan.

"Kami ingin menempatkan proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan ini berjalan baik. Bahwa hukum adalah panglimanya, tidak tebang pilih," tuntasnya.