Liga Indonesia

Buntut Aksi Pengrusakan Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka

Selasa, 31 Januari 2023 17:17 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Herry Ibrahim
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti secara cepat atas aksi pengrusakan terhadap kantor dan store Arema FC pada Minggu (29/01/23) lalu. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti secara cepat atas aksi pengrusakan terhadap kantor dan store Arema FC pada Minggu (29/01/23) lalu.

INDOSPORT.COM - Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti secara cepat atas aksi pengrusakan terhadap kantor dan store klub Liga 1 Arema FC pada Minggu (29/01/23) lalu.

Usai kejadian, Polresta Malang langsung mengamankan total 107 orang yang diduga sebagai pelaku pengrusakan "Kandang Singa".

Tak hanya itu, juga ada dugaan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan tiga petugas keamanan di Kantor Arema FC terluka.

"Pada saat di TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan serangkaian perbuatan melawan hukum," ucap Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (31/01/23).

Pihaknya pun menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan para terduga aksi, yang mengerucut pada 7 tersangka.

"Melempar flare, bom asap dan pemukulan kepada pihak pengamanan Kantor Arema FC," katanya.

Pihak kepolisian juga menjabarkan proses pengembangan para terduga aksi pengrusakan dan penganiayaan itu beberapa jam setelah kejadian.

"Kami amankan secara total 115 orang terdiri dari 107 orang yang berada di sekitar TKP. Dari hasil pendalaman, 94 orang tidak terbukti dan sudah pulang ke rumah," ungkap Budi Hermanto.

Sedangkan penetapan terhadap tujuh tersangka ini merupakan para terduga yang berada di luar 107 orang yang diamankan.

"Sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lagi tidak cukup bukti sehingga kami jadikan saksi," tambah dia.