Liga Indonesia

Media Asing Soroti Vonis Panpel Arema Cuma 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 10 Maret 2023 06:35 WIB
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Prio Hari Kristanto
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Aremania menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi ke Kejari Kabupaten Malang untuk menyikapi proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Jadi Sorotan Media Asing

Media Irlandia, Independent.ie memuat kabar terkait vonis dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Mereka menerbitkan artikel dengan tajuk "Two Indonesian football club officials jailed for 18 months and a year after 135 die in stampede."

Yang artinya " Dua pengurus klub sepak bola Indonesia dipenjara 18 bulan dan setahun setelah kematian 135 orang."

Independent.ie menuliskan bahwa salah satu ayah dari korban Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan terhadap para terdakwa.

"Saya tidak mengerti dan sangat kecewa mendengar vonis tersebut."

"Itu tidak memberikan keadilan bagi para korban dan tidak mengikuti fakta dan bukti."

Selain itu, pihaknya juga mengabarkan bahwa Kapolri Listyo Sigit telah mencopot Kapolda Jawa Timur dan menskors 20 petugas karena telah melanggar etika profesi pasca Tragedi Kanjuruhan.

Lebih lanjut, dalam laporannya, kala itu kepolisian tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang di Stadion.

Sehingga pihaknya tidak bisa menghindari adanya kematian massal di laga Arema FC vs Persebaya yang ricuh kala itu.

Meski sudah dalam pengadilan, para keluarga korban sampai saat ini masih menuntut keadilan terkait tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter.

Sumber: ANTARA, Independent.ie