In Depth Sports

Mengenal Proses Naturalisasi Pesepakbola dari Kacamata Aturan FIFA dan Aturan Hukum Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2017 14:40 WIB
Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:

Isu naturalisasi kembali menghangat usai perhelatan Piala AFF 2016 lalu. Sejumlah pemain berdarah Indonesia yang tengah berkarier di luar negeri jadi bidikan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk bisa membela jersey Timnas. 

Nama Ezra Walian digadang-gadang jadi pemain yang bakal dinaturalisasi oleh pemeritah. Menpora Imam Nahrawi bahkan menyebut Presiden Joko Widodo telah menghubungi langsung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas naturalisasi Ezra. 

Kemenpora nantinya akan turut dipanggil oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait alasannya pengajuan naturalisasi untuk Ezra.

Isu naturalisasi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 1950 saat lima pemain berdarah Belanda jadi warga negara Indonesia, meski akhirnya hanya kiper Van der Vin yang membela Timnas pada 1952. 

Di 2006 isu ini kembali dihembuskan oleh PSSI. PSSI saat itu sangat serius untuk menjalankan program ini. Pada 2010 misalnya, Ketua Badan Tim Nasional (BTN) kala itu, Imam Arif ingin agar salah satu pemain asing yakni Christian Gonzalez segera mendapat status Warga Negara Indonesia (WNI). 

"Dengan melihat bahwa dia sudah 9 tahun tinggal di Indonesia dan sejak empat tahun lalu melepas kewarganegaraannya, sebenarnya secara otomatis dia sudah diakui sebagai WNI dan bukan seorang naturalisasi," kata Imam seperti dikutip dari Antara

Timbul pertanyaannya, sebenarnya siapa pemain yang disebut sebagai pemain naturalisasi, bagaimana juga aturan hukum di negeri ini yang mengatur hal tersebut, serta bagaimana kaca mata FIFA memandang fenomena ini? 

Berikut ulasannya untuk pembaca setia INDOSPORT: 

1.7K