In Depth Sports

Mengenal Proses Naturalisasi Pesepakbola dari Kacamata Aturan FIFA dan Aturan Hukum Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2017 14:40 WIB
Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:
Siapa pemain naturalisasi

Menurut pengertiannya, naturalisasi merupakan perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses pengangaktan seorang yang dinaturalisasi diatur dalam hukum dan undang-undang satu negara. 

Di sejumlah negara misalnya, orang asing bisa mendapat status kewarganegaraan jika ia menikah dengan warga negara tersebut serta mengajuk permohonan kepada negara yang dituju. 

Dalam proses naturalisasi pun terbagi menjadi dua yakni naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa merupakan naturalisasi yang diberikan orang asing dan telah berjasa kepada satu negara.

Sedangkan untuk naturalisasi biasa biasanya diberikan kepada orang asing yang memang telah mengajukan permohonan. Bukan perkara mudah untuk orang asing bisa mendapat kewarganegaraan yang ia tuju. 

Banyak aturan hukum baik dari negera asal ataupun negara dituju untuk dijalani. Di Swedia misalnya, dikutip dari migrationsverket.se, orang Swedia akan terlepas statusnya sebagau warga negara jika orang tersebut telah memperoleh kewarganegaraan lain dalam rentang waktu satu tahun. 

Jika dikaitkan dengan gelanggang olahraga, apakah atlet-atlet seperti Susi Susanti, Alan Budikusuma, ataupun Rudy Hartono ialah pemain naturalisasi? Pasalnya baru pada 1996, Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) baru diterima Susi Susanti. 

"Itupun saat beritanya muncul di media, baru disahkan," kata Susi yang mengaku mengajukan surat tersebut sejak 1988 seperti dikutip dari Gatra terbitan 23 April 2004. 

Lantas siapa sebenarnya orang naturalisasi dan siapa yang bukan? 

1.7K