In Depth Sports

Mengenal Proses Naturalisasi Pesepakbola dari Kacamata Aturan FIFA dan Aturan Hukum Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2017 14:40 WIB
Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:
Aturan FIFA

Federasi sepakbola tertinggi di dunia, FIFA memiliki aturan tersendiri terkait syarat pemain yang boleh membela satu Timnas. Aturan utama FIFA berisi 2 hal pokok, yaitu pemain dapat membela sebuah negara yang sesuai dengan status kewarganegaraannya dan pemain yang sudah pernah bermain pada tim senior di sebuah negara, maka tidak boleh lagi bermain untuk negara lainnya. 

Para pemain naturalisasi atau pemain yang telah berpindah kewarganegaraan, tidak dapat langsung membela negara barunya. Syarat pokoknya karena pemain tersebut belum pernah bermain untuk timnas senior di negara lamanya. 

Setelah itu si pemain harus memenuhi setidaknya 4 syarat dari FIFA sesuai dengan Pasal 17 yakni pemain lahir di negara yang bersangkutan, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut, kakek atau nenek kandung pemain lahir di negara tersebut dan si pemain telah menetap selama 5 tahun secara berturut-turut pada saat usianya telah mencapai 18 tahun ke atas. 

Poin yang terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk antisipasi kenakalan di negara tertentu yang berniat untuk melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun berguna untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada para pemain usia muda.

PSSI tentu sangat memperhatikan hal ini agar kasus Timor Leste yang mendapat sanksi akibat program naturalisasinya tidak dilakukan. Seperti yang dirilis oleh AFC di situs resmi, teridentifikasi sebanyak 12 pemain yang dokumen naturalisasinya di palsukan. 

12 pemain tersebut semuanya kelahiran Brasil. Data kelahiran atau sertifikat baptis mereka dipalsukan dengan menyebut bahwa salah satu orang tua mereka lahir di Timor Leste.

1.7K