In Depth Sports

Mengenal Proses Naturalisasi Pesepakbola dari Kacamata Aturan FIFA dan Aturan Hukum Indonesia

Sabtu, 18 Februari 2017 14:40 WIB
Editor: Galih Prasetyo
© Tom Dulat/Getty Images
Seorang remaja keturunan Indonesia, Ezra Walian saat bermain untuk Ajax Amsterdam. Copyright: © Tom Dulat/Getty Images
Seorang remaja keturunan Indonesia, Ezra Walian saat bermain untuk Ajax Amsterdam.
Kacamata hukum Indonesia

Aturan hukum soal naturalisasi di negeri ini di atur dalam UU no 12 tahun 2006. Sebelum jauh ke sana, untuk diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut azaz kelahiran ius sanguinis, yaitu azaz kelahiran yang berdasar kewarganegaraan karena pertalian darah. 

Menariknya, dalam UU no 12 tahun 2006 sendiri terdapat sejumlah poin yang merupakan representatif dari azaz kelahiran ius soli, yakni azaz kelahiran berdasar tempat orang tersebut dilahirkan, Qatar merupakan salah satu negara yang menerapkan azaz kelahiran ini. 

Ketiga poin di pasal 4 UU no 12 tahun 2006 terdapat di poin i,j,dan k. Ketiga poin itu mengutarakan jika seorang anak dilahirkan di Indonesia tetapi kewarganegaraan orang tuanya tidak diketahui maka otomatis si anak menjadi warga negara Indonesia. 

UU no 12 tahun 2006 juga mengatur terkait kewarganegaraan ganda. Disebutkan bahwa aturan hukum memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih setelah usianya 18 tahun atau setelah ia menikah. 

Masuk dalam proses pemberiaan kewarganegaraan di negeri ini. Berdasar UU no 12 tahun 2006, sejumlah syarat harus dipenuhi orang asing yang ingin memiliki warga negara Indonesia, salah satu syaratnya ialah mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut dan paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 


Skema anak yang berkewarganegaraan ganda berdasar UU no 12 tahun 2006.

Jika sudah memiliki status WNI, si orang asing itu juga harus melepas status kewarganegaraan yang sebelumnya ia miliki. Jika berkaca pada status Cristian Gonzalez misalnya, ia memang memenuhi syarat sebagai pemain naturalisasi. 

Dari kancah basket, isu mengenai pemain naturalisasi pun sempat merebak beberapa waktu lalu. Pebasket Ebrahim “Biboy” Enguio Lopez dan Brandon Jawato sebagai pebasket keturunan. 

Di basket sendiri dikenal dengan sebutan Indovers. Menurut aturan buku aturan dari NBL, Indovers merupakan pemain bola basket yang memiliki keturunan warga negara Indonesia, baik garis keturunan bapak atau dari ibunya, dengan persyaratan tertentu. Pemain Indovers boleh mengikuti NBL Indonesia apabila tetap memiliki status WNI. 


Skema naturalisasi warga asing berdasar UU no 12 tahun 2006.

Berkaca dari aturan tersebut, alangkah bijaknya jika proses naturalisasi pemain berdarah Indonesia yang berkarier di luar negeri harus berlangsung super ketat. 

Nasib-nasib pemain naturalisasi sebelumnya seperti Tonnie Cusell yang tidak jadi 'apa-apa' pasca proses naturalisasinya yang berlangsung cepat tidak ingin diulang oleh PSSI. 

Proses natursalisasi yang terburu-buru memang tidak akan menimbulkan efek positif. Tidak mengherankan jika proses naturalisasi Ezra yang masih 'berjalan di tempat' harus bisa dipahami. 

1.7K