Selain tuntutan hukuman penjara 10 tahun, Andi dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menuntut Andi karena Andi terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
“Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Supardi dari jajaran jaksa KPK.
Jaksa juga menuntut hukuman uang pengganti Rp2,5 miliar subsider 2 tahun penjara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan diberlakukan tetap. Jaksa menuntut bila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita.
Jika tidak mepunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun. Jaksa PKP menyatakan Andi terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain menuntut, jaksa menilai hal yang meringankan untuk Andi adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Hal lain adalah Andi melalui adiknya Andi Zulkarnain Anwar atau Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana terbukti.