Andi Mallarangeng tersangkut kasus korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, Andi didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara kurungan. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.
Saat membaca pembelaan, 10 Juli 2014, Andi membela diri dengan beberapa poin. Antara lain, bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat membantah merencanakan pengaturan proyek untuk dimenangi Adhi Karya saat bertemu pimpinan Adhi Karya, yaitu Teuku Bagus M Noor dan Arief Taufiqurrahman, di kediamannya.
Andi juga menolak terlibat dalam rapat perencanaan dana Hambalang dan pertemuan anggota DPR. Andi menegaskan tidak ada satu saksi dalam persidangan yang dapat digunakan jaksa untuk menuntut dirinya sebagai pelaku yang sadar terlibat dalam perencanaan jahat.
Mantan Menpora membantah menerima duit 550 ribu dolar AS (Rp6,45 miliar) dan Rp2 miliar melalui adiknya Choel Mallarangeng. Serta memprotes tuntutan jaksa soal pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
Andi menyatakan tidak pernah menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora dalam proyek Hambalang dan bersikeras telah melakukan tugas melakukan pengawasan operasional.