“Saya kehabisan waktu dalam menyelesaikan dualisme antara KONI dan KOI. Penyelesaiannya tidak bisa di Kemenpora, harus di level DPR. Sebab saya tidak mungkin mengubah Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dulu KONI dan KOI itu ibarat dua mata uang, sekarang berdiri sendiri-sendiri," kata Roy Suryo.
Untuk mempersatukan dualisme antara KONI dan KOI tersebut, undang-undang yang ada itu harus diubah. Sebab undang-undang yang ada saat ini memisahkan antara KONI dan KOI.
“Saya berharap dapat menyatukan mereka, seperti dualisme PSSI yang dapat disatukan. Namun karena undang-undang mengatur keduanya, makanya Kemenpora tidak bisa menyatukan dan hanya di DPR, mereka bisa disatukan dengan mengubah undang-undang yang ada," jelas Roy.
Terkait akan berakhirnya masa jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menjelaskan KONI dan KOI harus bersatu jika ingin mengangkat olahraga nasional lebih baik.
“Sebab itu sejak awal tahun 2014, saya telah menerbitkan Permen Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi KOI serta KONI. Kalau mereka tidak bersatu, setidaknya tidak saling intervensi," tegas Roy Suryo.
“Saya sering mengibaratkan, seperti bahasa sederhana, KOI itu sebagai pramusaji, KONI itu ibaratnya koki. Sekarang itu yang terjadi pramusaji tidak bicara dengan koki, sehingga koki tidak tahu rasa masakannya kurang panas," jelas Roy Suryo.
Dualisme tersebut mempengaruhi prestasi Indonesia. Dia mencontohkan manajer berkuda yang telah membina atlet sekian tahun karena menjadi saksi KONI melawan KOI di pengadilan, dia tidak diberangkatkan oleh KOI ke Asian Games 2014. KOI memilih orang lain dan yang menggantikan tidak dekat dengan atlet.