KOI Menangkan Gugatan Logo Lima Ring

Kamis, 5 Maret 2015 00:23 WIB
Editor:
 Copyright:

KOI memenangkan gugatan terkait penggunaan logo lima ring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang selama ini menjadi polemik dengan KONI. 

Kuasa hukum KOI Umbu S Samapaty seperti dilansir Antara mengatakan sudah semestinya pengadilan mengabulkan gugatan karena apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami menyambut baik keputusan itu. Itu keputusan yang cepat dan merupakan keberhasilan insan olahraga untuk ke depannya," kata Umbu. 

Menurut dia, dengan adanya keputusan ini diharapkan tidak ada permasalahan lagi. Pihaknya berharap KONI Pusat segera melepaskan logo lima ring yang merupakan lambang federasi olahraga dunia (IOC) yang selama ini terpasang dilogo KONI.

Di Indonesia, kata dia, yang berhak menggunakan logo lima ring adalah KOI. Hal itu diperkuat dengan lembaga olahraga yang dipimpin oleh Rita Subowo itu tercatat sebagai anggota IOC.

2