Ini Deretan Pengurus Satlak Prima Baru

Senin, 12 Oktober 2015 14:28 WIB
Penulis: Devi Novitasari | Editor:
 Copyright:

Setelah diumumkannya penunjukkan Ketua Satlak Prima yang baru menggantikan Suwarno oleh Menpora, Achmad Sutjipto resmi menjadi ketua Satlak Prima sejak penetapannya pada 9 Oktober 2015.

"Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan fit and proper test yang dilakukan oleh Dewan Prima pada 28 Agustus 2015," seperti di lansir dari situs Kemenpora.

Selain tujuh orang yang menjalani uji kelayakan di Wisma Kemenpora, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015, nama legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat juga masuk sebagai orang penting dalam struktur kepengurusan Satlak Prima yang baru.

Legenda bulutangkis itu masuk daftar sebagai Wakil Ketua III Satlak Prima. Selain Taufik Hidayat, nama-nama lain yang menjadi wakil ketua Satlak Prima adalah Anton Subowo, Sadik Algadri, dan Lukman Niode.  


Berikut keputusan dan penetapan Menpora terkait penunjukkan Satlak Prima baru:  

1. Mengangkat nama-nama di bawah ini untuk menjabat sebagai Ketua,  Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III dan Wakil Ketua IV Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disingkat Satlak Prima, yaitu: Ahmad Sutjipto (Ketua Satlak Prima), Anton Subowo (Wakil Ketua I), Sadik Algadri (Wakil Ketua II), Taufik Hidayat (Wakil Ketua III) dan  Lukman Niode (Wakil Ketua IV).

2. Satlak Prima sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama mempunyai tugas menyelenggarakan Program Indonesia Emas sesuai dengan Rencana Kerja Strategik yang ditetapkan.

3. Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satlak Prima dibebankan kepada Anggaan Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengingat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menpora No. 0079 tahun 2015 tentang Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas dicabut dan dinyatalan tidak berlaku. 

5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
Keputusan Menpora ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015

2