Kala Atlet Indonesia Dapat 'Ancaman' dari Jenderal Bintang Lima

Jumat, 9 September 2016 11:28 WIB
Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:

Ada salah satu kisah menarik tentang atlet Indonesia menyambut Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-33 yang jatuh pada hari ini, Jumat 09 September 2016. Kisah itu tentang 'motivasi yang diberikan Jenderal Besar Republik Indonesia, Jenderal AH Nasution kepada para atlet Indonesia. 

Motivasi itu dikatakan oleh Jenderal AH Nasution jelang perhelatan Asian Games IV 1962 yang berlangsung di Jakarta. AH Nasution yang saat itu meninjau langsung pusat latihan atlet menyampaikan motivasi itu dengan kalimat yang lugas. 

"Anda harus tahu, prajurit Indonesia yang menyabung nyawa dan bertempur, kandungan kalori yang bisa diberikan oleh pemerintah tidak lebih dari hanya 2.400. Sementara Anda semua, sebagai olahragawan, justru memperoleh jatah lebih dari 3.000 kalori setiap hari," kata Jenderal AH Nasution seperti dikutip dari buku Dari Gelora Bung Karno ke Gelora Bung Karno. 

Kata-kata itu membekas di benak para kontingen Indonesia. Satu sisi, para atlet merasa mendapat perlakuan sangat istimewa, namun di sisi lain, ada beban besar yang harus mereka wujudkan yakni membuat harum nama Indonesia di pentas Asian Games. 

Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada Asian Games IV 1962, olahraga Indonesia memasuki masa emas. Pada masa itu tercatat 21 medali emas, 26 perak, dan 30 perunggu berhasil diperoleh kontingen Indonesia. Indonesia jadi juara kedua di bawah Jepang yang keluar sebagai juara umum. 

Persentase olahraga Indonesia kala itu lebih baik dibanding negara-negara lain seperti Filipina atau India. Kenapa dua negara tersebut? Karena pada perhelatan Asian Games sebelumnya, dua negara itu 'kangkangi' Indonesia dalam hal perolehan medali. 

Ada satu catatan menarik terkait masa emas olahraga Indonesia di era tersebut yakni soal peran serta Presiden Sukarno sebagai pemimpin negara. Sukarno saat itu selalu memiliki komitmen yang konsisten untuk terus membuat atlet Indonesia mendapat prestasi terbaik. 

42