3 Intimidasi yang Pernah Menimpa Jurnalis Olahraga

Senin, 19 Juni 2017 21:51 WIB
Editor: Ivan Reinhard Manurung
 Copyright:
Wartawan Peliput Piala Presiden 2015

Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Oktober 2015 lalu, menjadi lokasi utama pertandingan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC.

Pertandingan tersebut sempat menjadi sorotan lantaran sikap The Jakmania, pendukung setia Persija Jakarta yang menolak GBK sebagai tempat pertandingan babak final. Hal itu didasari rivalitas mereka dengan Persib.

Pihak keamanan yang tediri dari aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pun sempat kontak fisik untuk menertibkan The Jakmania.

Sayangnya, dalam proses penertiban itu sejumlah pewarta justru ikut menjadi korban. Beberapa di antara mereka ada yang diintimidasi dan dilarang oleh sejumlah oknum aparat keamanan untuk mengambil gambar dan video saat melakukan penertiban.

"Jurnalis yang diintimidasi dan dipaksa menghapus foto dan video, antara lain, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fajri (Viva.co.id), Kemal Maulana (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com). Beberapa jurnalis media lainnya juga mengalami perlakuan serupa," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ahmad Nurhasim seperti dikutip Berita Satu.

"Tak ingin peristiwa itu diabadikan, aparat keamanan merampas alat kerja jurnalis dan menghapus secara paksa foto dan video pengusiran dan pemukulan suporter yang telah diperoleh jurnalis."

"Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial," urai Nurhasim.

Menyikapi insiden tersebut, pihak AJI Jakarta pun menuntut agar para petinggi kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas kepada oknum tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.