Pandemi Corona, Kemenpora Minta Induk-induk Organisasi Cabor Indonesia Revisi Anggaran Pelatnas

Jumat, 3 April 2020 21:07 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
© INDOSPORT
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta kepada setiap induk organisasi cabang olahraga (cabor) merevisi program dana pelatnas. Copyright: © INDOSPORT
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta kepada setiap induk organisasi cabang olahraga (cabor) merevisi program dana pelatnas.

INDOSPORT.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta kepada setiap induk organisasi cabang olahraga (cabor) merevisi program dana pelatnas. Hal tersebut dilakukan demi efisiensi anggaran di tengah pandemi virus corona.

Seperti diketahui pandemi corona tengah terjadi di Indonesia. Dunia olahraga pun cukup terkena imbas dari penyebaran virus dari China ini.

Kemenpora melalui surat resmi bernomor RO.03.03/4.2.1/SET-D.IV/IV/2020 tertanggal 2 April 2020 menyampaikan perihal efisiensi dana anggaran pelatnas kepada 16 ketua umum induk organisasi cabang olahraga.

Induk organisasi cabang olahraga penerima dana pelatnas diwajibkan mengusulkan perubahan program dan anggaran pelatnas sesuai dengan mekanisme Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2020 tentang Juknis PPON paling lambat 15 April 2020.

Kemenpora sebelumnya telah menggelontorkan total dana fasilitas pelatnas Olimpiade 2020 Tokyo sebesar Rp 161,5 miliar, dengan rincian Rp 86,2 miliar untuk cabor dan Rp 75,3 miliar untuk NPC.

Induk organisasi olahraga yang sudah menandatangani MoU dana pelatnas adalah PBSI (bulu tangkis), PABBSI (angkat besi), PBVSI (bola voli), PB ISSI (balap sepeda), PELTI (tenis), Perbakin (menembak), PBTI (taekwondo), PB Pertina (tinju), FPTI (panjat tebing), PSOI (selancar ombak), PODSI (dayung), dan NPC (paralimpiade).

Sementara empat induk cabor yang belum menerima dana pelatnas, yaitu PASI (atletik), PORSEROSI (sepatu roda), PRSI (renang), dan PERPANI (panahan) karena masih harus melewati proses review. Penyalurannya akan dilakukan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.