Formula 1

Bawa-bawa Nama GBK, Formula E 2020 di Jakarta Dapatkan Rute Baru?

Kamis, 13 Februari 2020 12:38 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Isman Fadil
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Nama kawasan Gelora Bung Karno (GBK) disebut-sebut sebagai rute baru kejuaraan Formula E 2020 usai Kawasan Monumen Nasional (Monas) sempat dilarang digunakan. Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Nama kawasan Gelora Bung Karno (GBK) disebut-sebut sebagai rute baru kejuaraan Formula E 2020 usai Kawasan Monumen Nasional (Monas) sempat dilarang digunakan.

INDOSPORT.COM – Nama kawasan Gelora Bung Karno (GBK) disebut-sebut sebagai rute baru kejuaraan Formula E 2020 usai Kawasan Monumen Nasional (Monas) sempat dilarang digunakan.

Gelaran Formula E akan dihelat di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 mendatang dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah. Awalnya Komisi Pengarah melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.

Akhirnya Pemprov DKI pun mencari kawasan alternatif untuk kejuaraan balap bergengsi tersebut. Salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya dan pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas melalui surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, M Pratikno pada 7 Februari 2020.

Anies Baswedan pun kemudian membalas keputusan tersebut melalui surat bernomor 61/-1.857.23, tentang Pemprov DKI mengapresiasi persetujuan Komisi Pengarah Medan Merdeka terkait penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang pada surat dari Mensesneg.

Melansir dari laman Antara, Anies menyebutkan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas.

Rekomendasi itu berisi agar DKI menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.

"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis poin terakhir Anies dalam surat Pemprov DKI tersebut.

Selain itu, Anies juga melampirkan gambar rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer dalam surat tersebut. Rute Formula E akan melintasi Jalan Medan Merdeka Selatan, masuk ke area dalam Monas dan kembali ke Medan Merdeka Selatan melalui kawasan Gambir.

Gambaran rutenya adalah melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya), berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat monumen lalu berputar balik kanan di kawasan itu.

Kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen; belok kanan untuk keluar pagar Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu berbelok kanan di depan Kedutaan Amerika Serikat untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.