Formula 1

Proyek Lintasan Formula E Tak akan Ganggu Cagar Budaya

Kamis, 13 Februari 2020 13:24 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Penyelenggara Kejuaraan Formula E menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monas bakal dilaksanakan Februari 2020 dan tak akan mengganggu cagar budaya. Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Penyelenggara Kejuaraan Formula E menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monas bakal dilaksanakan Februari 2020 dan tak akan mengganggu cagar budaya.

INDOSPORT.COM – Penyelenggara Kejuaraan Formula E menyatakan bahwa pekerjaan lintasan di kawasan Monumen Nasional (Monas) bakal dilaksanakan pada Februari 2020 dan tak akan mengganggu cagar budaya.

Direktur Komunikasi Formula E Jakarta, Dhimam Abror, mengatakan pihaknya telah menerima semua saran dari pihak-pihak terkait pembangunan sirkuit di Monas.

Dhimam mengatakan sejak awal pemilihan Monas yang akan jadi lokasi balap Formula E, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan.

"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian.  Itu semua sudah jadi bahan masukan kami bahkan dari awal kami sudah siapkan," ucap Dhimam Abror, dilansir dari Antara.

"Jadi ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apa pun. Tapi pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang ya. Jadi mungkin akan terlihat berantakan," tambahnya.

Diketahui, Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E dengan empat syarat yang harus jadi acuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020 yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23 yang juga dilampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Nantinya rutenya akan melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya); berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas; belok kiri ke sisi barat monumen; berputar balik kanan di kawasan itu.

Kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen; belok kanan untuk ke luar pagar Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara; kemudian berbelok kanan di depan Kedutaan Amerika untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.