Formula 1

Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Surat Rekomendasi Formula E di Monas Ilegal

Kamis, 20 Februari 2020 16:38 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Ketua DPRD DKI Jakarta menganggap surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal pelaksanaan kejuaraan Formula E di kawasan Monas ilegal. Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Ketua DPRD DKI Jakarta menganggap surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal pelaksanaan kejuaraan Formula E di kawasan Monas ilegal.

INDOSPORT.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menganggap surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal pelaksanaan kejuaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) ilegal.

Pasalnya, Prasetyo menilai adanya ketidakpastian sumber rekomendasi Pemerintah Provinsi untuk melaksanakannya di Kawasan Monas.

Ketua DPRD yang juga merupakan politikus PDIP tersebut mengaku ingin mendapat penjelasan mengenai kesalahan isi surat tentang rekomendasi Pemprov DKI menggelar Formula E di Monas, bahwa rekomendasi diperoleh dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Namun nyatanya tidak demikian. Menurut dia, bawahan Anies Baswedan terkesan pasang badan ketimbang memberi penjelasan inti masalah.

"Ini saya anggap surat yang dikirimkan ke Setneg ini surat ilegal. Masalah TACB, Tim Sidang Pemugaran (TSP) ini kan bisa diajak ngomonglah, Bapak sebagai pimpinan ajak ngomong, gubernur sampai ketemu dengan semua tim baru, kita ada statement," ujar Prasetyo.

"Ini enggak, semua statement kalau saya tekan, kepala dinas, sekda, pasang badan. Tolong bicarakan dengan gubernur," tambahnya, kepada laman Antara.

Dalam rapat, dijelaskan perbedaan fungsi TACB dan TSP. TACB memiliki tugas menentukan layak atau tidaknya suatu benda atau objek tertentu masuk sebagai kategori cagar budaya.

Sementara itu TSP, memiliki kewenangan mempertimbangkan saat adanya revitalisasi atau melaksanakan suatu kegiatan di kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan H Wardhana, mengatakan bahwa saran atau masukan dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP) bukan TACB. Perbedaan keduanya ada dalam kapasitas dan keahlian.

Adapun anggota yang masuk ke dalam TACB, kata Iwan, wajib memiliki sertifikasi nasional mengenai cagar kebudayaan. Sedangkan TSP tidak ada kewajiban memiliki itu.

"Memang dia (Mundardjito) sebagai anggota tim ahli cagar budaya. Mestinya yang memberikan saran dan masukan Formula E bukan Tim Ahli Cagar Budaya tapi Tim Sidang Pemugaran," kata Iwan.

Anggota TACB bukannya tidak dimintakan pandangan. Hanya saja, menurut Iwan, dalam pelaksanaan Formula E, Tim Sidang Pemugaran juga terdiri dari para ahli.

Para ahli tersebut dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas mengusulkan pandangan pola seperti apa yang dibentuk atau dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang perhelatan ajang mobil balap listrik itu pada Juni mendatang.

Kendati demikian, Iwan enggan membeberkan masukan apa yang diberikan dari TACB kepada Dinas Kebudayaan terkait pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas.

Ia hanya mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga bahwa kawasan cagar budaya Monas dinyatakan, direkomendasikan, dapat dilaksanakan untuk kegiatan Formula E.