Oase

Kasus Penyidik dan Wakil Ketua Jadi Bukti Keberadaan Mafia Peradilan di KPK

Jumat, 10 September 2021 02:32 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Vertanews
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut mafia peradilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar adanya. Copyright: © Vertanews
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut mafia peradilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar adanya.

INDOSPORT.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyebut mafia peradilan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar adanya.

Ia menyebut keberadaan mafia tersebut bisa dilihat dari perkara suap M Syahrial dan eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, serta putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Kamis (09/09/21), Petrus Selestinus mengatakan, dalam kasus Syahrial dan Robin yang menyeret seorang politisi serta kasus Lili terdapat unsur permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan di KPK.

“Kuat dugaan dia dengan mudah melakukan permufakatan jahat dengan Robin Pattuju dan M Syahrial serta Lili untuk menghalangi penyidikan beberapa kasus korupsi di KPK,” katanya.

Petrus juga menilai KPK tidak fokus pada unsur permufakatan jahat praktik mafia hukum ini. Pasalnya, dua dari tiga nama tersebut tidak ditindak tegas meskipun dalam konstruksi kasus suap Robin dan putusan Dewas KPK menunjukkan praktik mafia peradilan yang harus disingkirkan.

Lebih lanjut, ia meyakini sang politisi memiliki peran sentral dalam kasus suap penyidik KPK ini karena memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin sehingga terjadi suap pengurusan perkara. Namun status si politisi sampai saat ini masih sebatas saksi.

“Diduga telah terjadi permufakatan jahat untuk korupsi, suap, merintangi penyidikan kasus di KPK, dalam pertemuan itu. Bahkan terjadi tindak pidana secara berbarengan (samenloop),” beber Petrus.

Petrus menyebut, Syahrial dan Robin patut dijerat dengan pasal berlapis yaitu permufakatan jahat (Pasal 15 UU Tipikor), memberi atau menerima suap (Pasal 5-14 UU Tipikor) dan bertemu pihak yang berperkara (Pasal 36 UU KPK Jo Pasal 55 KUHP).

Namun dalam kasus Syahrial dan Robin, KPK hanya mendakwa keduanya dengan pasal suap. “Ini malapetaka bagi KPK di masa yang akan datang, karena terkesan melindungi pelaku korupsi,” ujarnya.

Petrus juga menyinggung lemahnya sanksi etik dari Dewas KPK terhadap Lili Pintauili Siregar yang terbukti berkoordinasi dengan pihak yang berperkara.

“Dewas KPK hanya tegas terhadap Robin Pattuju yaitu memberhentikan dengan tidak hormat dari status pegawai KPK, tetapi Dewas KPK bersikap sangat lunak ketika menindak wakil Ketua KPK,” kata Petrus.

Dia menilai, KPK harus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas perkara korupsi secara tuntas. Ia mendesak KPK untuk tidak gagap menjerat pejabat negara termasuk unsur pimpinan di institusi sendiri.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, fot o, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.