Oase

Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, Pemerintah Angkat Bicara

Minggu, 5 September 2021 04:35 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Pemerintah melalui Kemenkes, Kominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) angkat bicara terkait dugaan bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo. Copyright: © Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Pemerintah melalui Kemenkes, Kominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) angkat bicara terkait dugaan bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

INDOSPORT.COM – Pemerintah melalui Kemenkes, Kominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) angkat bicara terkait dugaan bocornya data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo.

Melalui siaran pers, Pemerintah menyatakan akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

Sebagai informasi, fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone kini hanya menggunakan lima parameter, yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin.

Hal itu untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi COVID-19, sesuai masukan dari masyarakat.

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi,” ungkap Pemerintah dalam pernyataan resminya.

“Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo menyatakan telah melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu.

Kementerian Kesehatan sebagai wali data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan.

Sementara itu, BSSN sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik.

Kementerian Kominfo selaku penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 lalu.

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Lebih lanjut, Pemerintah menyatakan upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak pengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19".

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.