Oase

Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut Serahkan 12 Barang Bukti

Senin, 27 September 2021 18:19 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya terkait fitnah yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Semua barang bukti  yang ia serahkan itu berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik dari Direktur Lokataru dan Koordinator KontraS tersebut

"Hari ini sesuai dengan prosedur klien kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12 (buah)," kata Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Juniver menjelaskan, 12 barang bukti yang diserahkan di antaranya adalah somasi yang sudah diberikan, namun tidak ada tanggapan dari pihak HA dan FM, dan juga bukti video yang terdapat dalam akun YouTube.

"Membuktikan itikad baik kami somasi yang tidak ditanggapi, demikian juga jawaban yang tidak relevan dengan somasi kami, demikian juga kami lampirkan flashdisk YouTube yang menjadi bukti pernyataan-pernyataan yang tidak benar tersebut," kata Juniver Girsang.

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan kasus UU ITE yang mencemarkan nama baiknya serta melakukan berita bohong. Laporan itu ditujukan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan terkait dugaan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Juniver juga menambahkan, kliennya ini melaporkan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Berita Asli di AkuratCo