Kronologi dan Duduk Perkara Pemanggilan Taufik Hidayat ke KPK

Kamis, 1 Agustus 2019 14:32 WIB
Editor: Prio Hari Kristanto
© Syamsul Bahri Muhammad/Getty Images
Eks bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat. Copyright: © Syamsul Bahri Muhammad/Getty Images
Eks bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat.

INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (01/08/19), memanggil mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat. Taufik tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Dilansir dari laman berita Antara, pemanggilan Taufik Hidayat ke KPK adalah dalam kaitan pengembangan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (01/018/19). 

Dalam perkara ini, KPK juga telah memintai keretangan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (26/01/19) lalu. 

Kementerian Pemuda dan Olahraga tengah dalam sorotan setelah terbongkarnya kasus suap terkait dana hibah yang melibatkan dua petinggi KONI dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenpora.

Sebelumnya, Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy (bendahara KONI) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Pengingkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta, agar dapat memuluskan 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum KONI.

Taufik Hidayat, 37 tahun, merupakan mantan atlet yang melanjutkan kariernya sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kemenpora. Dalam mengemban jabatanya, Taufik bertugas dalam komunikasi antara Kemenpora dan pelaku olahraga. 

Masa bakti Taufik di Kemenpora hanya berlangsung kurang lebih dua tahun karena pada 2018 ia tidak lagi bergabung. Pada pertengahan 2019 ini Taufik dipanggil KPK dalam kaitan pengembangan perkara di Kementerian Pemuda dan Olahraga.