Termasuk Eks Partner Marcus Gideon, 8 Pebulutangkis Indonesia Terlibat Match Fixing

Jumat, 8 Januari 2021 14:26 WIB
Penulis: Katarina Erlita Cadrasari | Editor: Indra Citra Sena
© Lars Ronbog / FrontZoneSport via Getty Images
Ilustrasi bulutangkis dan raket. Copyright: © Lars Ronbog / FrontZoneSport via Getty Images
Ilustrasi bulutangkis dan raket.

INDOSPORT.COM - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) baru saja mengungkap kasus match fixing alias pengaturan skor yang dilakukan oleh delapan atlet bulutangkis Indonesia.

Kasus tersebut diumumkan melalui laman resmi BWF pada hari ini, Jumat (8/1/21). Ada dua kasus yang diungkap, kasus pertama tentang delapan pebulutangkis Indonesia yang terlibat match fixing.

Sedangkan kasus kedua tentang warga negara Malaysia yang menawarkan pengaturan skor kepada pebulutangkis Internasional.

Sidang untuk kedua kasus tersebut selesai pada akhir 2020. Kedua kasus tersebut melibatkan whistleblower yang melaporkan informasi kepada BWF.

Dari informasi tersebut diketahui adanya perilaku korup  pengaturan skor dalam sebuah pertandingan bulutangkis untuk mendapatkan uang.

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah di Asia hingga 2019 telah melanggar peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan atau taruhan bulutangkis," demikian pernyataan dari BWF.

Kedelapan atlet yang dimaksud adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditya Dwiantoro, dan Agripina Prima Rahmanto Putra.

"Tiga dari mereka ditemukan telah melakukan koordinasi pengaturan skor kepada orang lain dan harus diskors dari kegiatan bulutangkis seumur hidup. Sedangkan lima orang lainnya diskor 6-12 tahun dan membayar denda antara 3.000 dolar AS hingga 12.000 dolar AS," sambungnya lagi.

Jumlah pelanggaran terberat ditemukan pada Hendra Tandjaya lantaran sudah melakukan match fixing sejak 2015 hingga 2017.

Mantan partner Marcus Fernaldi Gideon di ganda putra, Agripina Prima Rahmanto Putra juga ikut terlibat hingga harus diskors selama enam tahun dan membayar denda sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp41,94 juta).

Meski demikian, kedelapan atlet bulutangkis Indonesia itu berhak mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) atas hukuman yang telah ditetapkan BWF.