Status Listyo Sigit di PBSI Bakal Jelas Hari Ini, Diberhentikan?

Jumat, 9 April 2021 11:26 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor:
© Humas Kemepora
Menpora Zainudin Amali bertemu Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo selaki Sekjen PBSI. Copyright: © Humas Kemepora
Menpora Zainudin Amali bertemu Kapolri jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo selaki Sekjen PBSI.

INDOSPORT.COM – Status jabatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Sekretaris Jenderal akan diputuskan dalam agenda Pelantikan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkus Seluruh Indonesia (PP PBSI) hari ini, Jumat (09/04/21) di Jakarta Utara.

Dketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menjabat sebagai Sekretaris Jendera PBSI. Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Umum PP PBSI, Agung Firman Sampurna, pada 23 Desember 2019 lalu.

Namun pada tanggal 3 April kemarin, Listyo Sigit juga ditunjuk sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI), yang mana membuat dirinya kini berstatus rangkap jabatan.

Menurut informasi yang disampaikan Kepala Bidang Humas dan Media Broto Happy yang ditemui di Jakarta, Kamis, pihak PBSI pun harus memutuskan apakah Listyo Sigit akan tetap dipertahankan sebagai Sekjen PBSI ataukah diberhentikan.

Pertanyaan ini akan terungkap dalam agenda pelantikan pengurus pusat PBSI oleh KONI Pusat pada esok hari di salah satu hotel bilangan Pantai Indah Kapuk.

“Saya tidak bisa komentar soal itu ya, biar besok saja diketahui langsung apakah Pak Listyo akan tetap di PBSI atau tidak. Belum ada bocoran soal pilihannya, biar dia yang menentukan karena itu hak beliau,” ujar Broto, dilansir dari Antara pada hari Kamis (08/04/21). 

Terkait rangka jabatan di level pengurus induk cabang olahraga sejatinya tidak dipersoalkan selama yang bersangkutan bukan merupakan pengurus KONI Pusat.

Namun, Broto Happy menegaskan bagwa ada aturan AD/ART PP PBSI pasal 14, ayat 2, butir g, yang mengatur soal larangan rangkap jabatan.

Larangan ini berlaku kepada semua jabatan di pengurus pusat/pengurus provinsi/pengurus kabupaten/kota untuk rangkap jabatan di semua tingkatan cabang olahraga lain selain cabang olahraga bulutangkis.

“Memang belum tahu ke depannya akan bagaimana, mana yang akan dipilih. Tapi sesuai dengan AD/ART PP PBSI Pasal 14 ayat 2 disebutkan tidak boleh rangkap jabatan di organisasi cabang olahraga lain,”kata Broto menjelaskan.