Penyatuan Kompetisi Sepakbola

Liga Super Tolak di Bawah PSSI

Rabu, 9 Januari 2013 18:46 WIB
Editor: Jhon Purba
 Copyright:

Pemerintah menggulirkan rencana penyatuan kompetisi sepakbola pada tahun 2014. Liga Super bergulir di bawah kendali PT Liga Indonesia bernaung di bawah Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI).

KPSI tak mengakui PSSI sebagai federasi yang sah. Karena penolakan KPSI, PSSI menggelar kompetisi tandingan, yaitu Liga Primer yang berada di bawah pengelolaan Liga Prima Indonesia Sportindo.

"Mereka tidak mengakui PSSI yang dipimpin Djohar Arifin Husin. Jelas kita legal kalau berpijak kepada fakta-fakta hukum yang ada seperti pengakuan FIFA. Saya berharap pemerintah tidak banci. Kalau pemerintah tegas, tegakkan undang-undang," kata Deputi Sekjen Bidang Kompetisi PSSI Saleh Mukadar, Rabu (09/01).

Penolakan KPSI membuat pertemuan perdana di kantor Kemenpora, Rabu pagi, nihil. Pertemuan sebagai tindak lanjut pembentukan tim oleh pemerintah lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Pertemuan membahas empat aspek soal kompetisi, yakni regulasi, perangkat pertandingan, transfer pemain dan badan peradilan. Ini harus di bawah PSSI sehingga kompetisi di bawah yurisdiksi PSSI. Tapi hal ini tidak pernah adakan," tegas Saleh.

"Ini yang menjadi ancaman sehingga PSSI bisa kena sanksi. Karena itu, pak menteri berharap keempat ini dibicarakan. Ketua BOPI kemudian membicarakan hal ini. Tapi tidak ada kesepakatan. Mereka menolak karena mengakui KPSI sebagai federasi," tegasnya.

Plt Menpora Agung Laksono membentuk tim yang bertugas menyusun formula penyatuan kompetisi dan pengelolaan tim nasional. Plt Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuniarto sebagai ketua tim.

Anggota tim dari PSSI adalah CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo Widjajanto, Deputi Sekjen PSSI Bidang Kompetisi Saleh Mukadar dan anggota Komite Eksekutif PSSI Sihar Sitorus.

Anggota dari KPSI adalah CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono. Pemerintah menugaskan Deputi IV Kemenpora Joko Pekik Irianto dan Plt Deputi III Kemenpora Tunas Dwidharto.