Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo untuk pengembangan kasus PON 2012.
PON 2012 berlangsung di Provinsi Riau saat Rusli Zainal (RZ) menjabat sebagai gubernur. Pemeriksaan Rita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi revisi Perda Nomor 06 PON Riau.
“Rita Subowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (02/04/13).
Gubernur Riau Rusli Zainal berstatus tersangka usai terjerat dalam dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang bertentangan dengan jabatan.
Dugaan pertama adalah Rusli menerima suap terkait pembahasan Perda PON 2012 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON 2012.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.
Dalam kasus yang sama, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Sudarman Umar yang menjabat sebagai staf di Chevron Pacific Indonesia.