Dugaan Pemerkosaan

Polisi Periksa Pembantu Greg

Rabu, 21 Agustus 2013 15:49 WIB
Editor: Jhon Purba
 Copyright:

Polres Jakarta Selatan terus memproses dugaan kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan yang mengarah pada Greg Nwokolo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan saat ini kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi, yakni saksi korban dan teman korban bernama Rani.

Kepolisian belum mengubah status Greg Nwokolo. Pemain naturalisasi Indonesia berdarah Nigeria masih berstatus sebagai terlapor.

“Saksi yang diperiksa baru dua orang, nanti berlanjut ke orang di sekitar tempat kejadian perkara, baik satpam maupun pembantunya," kata Rikwanto, Rabu (21/08/13).

Rikwanto memastikan pelapor yang mengaku mengalami penganiayaan sudah menjalani visum. Hasilnya ada luka akibat pemukulan hingga mengakibatkan gigi dan gusi berdarah, serta rambut dijambak.

Jumat (16/08/13) dini hari, seorang wanita berinisial RG melaporkan Greg ke polisi berisi tuduhan pemerkosaan dan penganiayaan dengan lokasi di rumah Greg, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Jika terbukti bersalah, Greg terancam terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Juga Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari.