Stadion Patriot Bekasi

Belum Fix 100%

Selasa, 1 April 2014 16:15 WIB
Editor: Raditya Adi Nugraha
 Copyright:

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan tinjauan hukum dibutuhkan supaya tidak terjadi pelanggaran ketentuan di tengah kuatnya permintaan manajemen Persipasi yang meminta stadion bisa digunakan pada musim ini.

"Bagaimanapun juga stadion yang pembangunannya didanai APBD itu merupakan aset daerah. Namun untuk permohonan penggunaannya tetap harus sesuai prosedur, tidak melalui cara pemaksaan yang membuat sejumlah ketentuan jadi dibenturkan," kata Rahmat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat menanggapi pernyataan Persipasi yang bersikeras berkandang di Stadion Patriot dengan mengabaikan larangan yang diterbitkan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kota Bekasi.

Pertimbangan larangan karena belum rampungnya pengerjaan stadion tahap dua, sehingga fasilitasnya pun belum memadai, serta belum adanya payung hukum seputar pengelolaan.

Rahmat mengakui, saat masih dalam tahap renovasi dirinya menjanjikan Stadion Patriot akan menjadi kandang Persipasi.

Akan tetapi, tata cara penggunaannya tetap mengikuti aturan yang berlaku mengingat Persipasi merupakan klub yang pengelolanya merupakan organisasi di luar pemerintah.

"Penggunaanya harus jelas, apakah sewa, pinjam pakai, atau bentuk lain yang diperkenankan sesuai peraturan. Namun bila aturan dilanggar, banyak pihak yang harus siap dijerat hukum," kata ia.

Rahmat berinisiatif meminta saran hukum dari pengacara negara melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selain itu, rekomendasi yang dikeluarkan Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan.

"Kepolisian menyatakan stadion belum memenuhi persyaratan untuk dijadikan tempat menggelar pertandingan, dilihat dari sisi keamanannya. Dari fasilitasnya pun, memang stadion itu belum layak digunakan musim ini," tutup dia.