Diusir dari Stadion Bekasi

Persipasi Melanggar Hukum

Rabu, 16 April 2014 11:01 WIB
Editor: Irfan Fikri
 Copyright:

Manajemen klub Divisi Utama Persipasi Bekasi diusir dari kantornya pada Senin (14/04/14) oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan Persipasi di Stadion Patriot dianggap ilegal.

"Wajar saja kami kosongkan sekretariatnya, karena cara mereka menempati ruangan itu pun tidak izin terlebih dahulu kepada pemerintah kota," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.

Menurut dia, aktivitas manajemen Persipasi di ruangan yang terletak di lantai dasar bangunan Stadion Patriot, Kompleks GOR Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, tidak memiliki dasar hukum.

"Wajar juga bila kami mengerahkan aparat Satpol PP untuk menggembok tempat itu. Stadion Patriot adalah aset Pemkot Bekasi, jadi wajar dong, kami menggembok rumah sendiri,” tegas Ia.

Rayendra mengatakan, pemanfaatan ruangan sekretariat tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

"Ada tiga cara pemanfaatan bangunan tersebut, yaitu sistem sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Tiga-tiganya tidak mereka (manajemen Persipasi) penuhi," katanya.

Rayendra menambahkan, Pemkot Bekasi tidak mengeluarkan izin penggunaan Stadion Patriot karena belum ada payung hukum yang jelas.

"Bangunannya belum 100 persen rampung. Bahkan rekomendasi kepolisian pun melarang kami karena sarana prasarana stadion yang belum lengkap," kata ia.

Proses pengusiran terhadap manajemen Persipasi dilakukan puluhan aparat Satpol PP Bekasi.  Semua peralatan kerja dan berkas dokumen kegiatan Persipasi seperti komputer dan peralatan kantor lainnya dikeluarkan paksa.