Aan Suhanda selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi menjelaskan tiket masuk saat pertandingan sepak bola tersebut tidak menggunakan porporasi dari Dispenda. Dampaknya tidak ada aturan yang bisa menampung hasil penjualan.
“Tiket yang sudah dijual panitia pada laga persahabatan Persipasi melawan Persija saat itu ilegal. Harusnya tiket diberikan nomor seri porporasi agar legal. Tiket masuk saat itu kita anggap ilegal karena tidak ada tanda porporasinya,” kata kata Aan Suhanda, Rabu (16/04/14).
PT Patriot Indonesia selaku penyelenggara duel persahabatan membanderol harga tiket per lembar kelas A di tribun barat dan timur Rp40 ribu. Tiket kelas B di tribun barat dan timur dilepas dengan harga Rp25 ribu per tiket.
Aan memastikan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi tidak berani menarik pajak dari penjualan tiket yang dianggap ilegal atau tidak berpayung hukum. Dispenda menunjuk penyelenggara pertandingan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Di tempat lain, Ketua Persipasi Yulianto mengatakan pajak hasil penjualan tiket mencapai Rp317 juta. Yulianto menegaskan dana itu belum disetorkan ke Pemkot Bekasi karena saat panitia pelaksana pertandingan ingin menyetorkan justru ditolak pemerintah daerah.