Badan Sepakbola Dunia (FIFA) membuka peluang melakukan bidding ulang setelah FIFA diketahui menelusuri dugaan suap di Asosiasia Sepakbola (FA) Qatar terkait proses bidding host Piala Dunia 2022 yang dilakukan Mohamed bin Hammam pada Desember 2010 yang mengancam posisi Qatar menjadi tuan rumah.
Bahkan, desakan datang kepada FIFA untuk segera membuang hak Qatar untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 dan memulai proses bidding dari awal. Daily Star memberitakan jika FIFA mencabut hak Qatar, maka FIFA harus mengulang bidding untuk host Piala Dunia 2018 yang dijadwalkan di Rusia.
Inggris sesumbar siap menggantikan Rusia sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 jika FIFA tidak jadi mencabut hak tuan rumah Qatar untuk Piala Dunia 2022. Jika Rusia tetap menjadi tuan rumah, host Piala Dunia 2022 mungkin pergi ke negara non-Eropa.
Pertimbangannya adalah FIFA ingin memutar kompetisi empat tahunan tersebut di benua berbeda. Indonesia juga bisa memanfaatkan keinginan FIFA untuk kembali mengajukan diri menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.