Melanggar Lalu Lintas, Marco Reus Didenda Rp 8 M

Jumat, 19 Desember 2014 10:14 WIB
Editor:
 Copyright:

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bomber 26 tahun itu terungkap, setelah polisi setempat memberhentikan Reus ketika akan meninggalkan tempat latihan klub awal pekan ini. Ternyata gelandang Jerman ini tak mampu memperlihatkan dokumen lisensi resmi.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya dapat membuktikan Reus bersalah lantaran mengemudi secara ilegal sejak September 2011. Mantan pemain Borussia Monchengladbach itu didenda sebesar 540.000 euro atau sekitar Rp 8,294 miliar.

Tak cuma itu, pemain bernomor punggung 11 itu juga sudah mengantongi lima tiket pelanggaran kecepatan mengemudi, sebelum polisi menyadari bahwa pemain tersebut tak punya izin.

"Hari ini saya menyadari bahwa saya terlalu naif dalam situasi ini. Saya akui tu bodoh. Hal tersebut tidak akan pernah terjadi lagi," demikian pernyataan Reus seperti dilansir 101GreatGoals.

Mendengar kejadian ini, pelatih Dortmund, Juergen Klopp, mengaku terkejut dan menyayangkan tindakan anak asuhnya tersebut. Tentu kejadian ini akan menambah masalah klub yang kini tengah terpuruk di zona degradasi Bundesliga.

"Saya terkejut. Mereka memberikan denda sangat tinggi. Akan tetapi segalanya akan kembali normal. Dia orang hebat yang melakukan tindakan kesalahan," pungkas Klopp.