Hal itu dilakukan BOPI sebagai langkah antisipasi karena adanya permasalahan pajak yang mendera banyak klub sehingga menyebabkan tidak dikeluarkannya rekomendasi izin kompetisi.
Inisiatif BOPI mendapat sambutan positif dari Ditjen Pajak yang sudah mengirim surat resmi berisi penjelasan tentang aspek perpajakan dari kegiatan liga sepakbola.
Dalam surat tersebut, Wahyu Tumakaka, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan mengenai aspek perpajakan di lingkungan sepakbola. Khususnya menyangkut kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh sebuah klub profesional. Tidak hanya sebatas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi juga PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
"Ternyata, banyak hal yang saya rasa selama ini mungkin juga tak disadari oleh para pengelola klub. Terus terang, kami sendiri pun rasanya akan kesulitan jika ditanya klub soal detailnya," ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho.
Heru menambahkan BOPI berencana menyiapkan sebuah forum untuk mempertemukan Ditjen Pajal dengan para pengelola klub ISL agar hal-hal yang belum jelas bisa dituntaskan.
"Tapi tentunya ini tergantung klub-klub sendiri apakah mereka sudah cukup paham kewajibannya atau masih merasa perlu penjelasan dari Ditjen Pajak," tambah dia.
Dalam suratnya, pihak Ditjen Pajak sendiri menyatakan siap menjadwalkan dan mengatur waktu untuk pertemuan yang lebih substansial dengan semua pengurus dan anggota ISL.
"Keterbukaan DJP ini perlu kita apresiasi dan kita manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan standar pengelolaan klub sepak bola profesional di Indonesia," tuntas Heru.