Aristo Pangaribuan menjelaskan bahwa Tim Advokat PSSI telah menguji secara hukum dan rasio terhadap keputusan pembekuan oleh Menpora.
"Setiap subjek hukum yang merasa dirugikan oleh kepentingan penguasa dalam hal ini pemerintah, sebagai wujud nyata, kami punya hak untuk pembelaan. PSSI telah menguji rasio dan dasar hukum terhadap surat keputusan Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini PSSI beranggapan bahwa SK tersebut menerobos dan menyalahi Undang-undang Keolahragaan" jelas Aristo.
Langkah PSSI ini adalah proses hukum dari gugatan pertama, Aristo berharap gugatan bisa diproses secepatnya. Dikaitkan terhadap gugatan pertama, dia berpandangan sangat keberatan atas sikap Menpora yang dalam hal ini terlihat seperti lembaga yudikatif.
"Saya menyayangkan sikap Menpora yang menjelma menjadi lembaga yudikatif dengan mengatakan bahwa kongres PSSI tidak memiliki hukum yang mengikat bagi organisasi dan pemerintah," tambah Aristo.
BACA JUGA
Lagi, La Nyalla Gagal Bertemu Menpora
Timnas U-23 Tunggu Koordinasi dan Instruksi
Rita Subowo Ambil Alih PSSI
La Nyalla Terima Ucapan Selamat dari AFC
Sejarah Kelam PSSI vs Pemerintah
Lebih lanjut dalam gugatan pertama ini, PSSI meminta penundaan Surat Keputusan Menpora dan mengharapkan SK ini tidak berlaku selama belum ada keputusan akhir.
"Kami meminta penundaan berlakunya SK tersebut karena sifatnya mendesak. Selain itu kami meminta selama persidangan, SK tersebut tidak berlaku sampai ada keputusan akhir," tambah Aristo.