Pengacara PSSI: Tudingan Menpora Mubazir

Senin, 8 Juni 2015 18:03 WIB
Penulis: Binsar Marulitua | Editor:
© Ratno Prasetyo/ Indosport
Imam Nahrawi Copyright: © Ratno Prasetyo/ Indosport
Imam Nahrawi

Hal ini disampaikannya seusai menghadiri persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara, 

"Tanggapan kemenpora yang pertama meminta hasil putusan sela dicabut. Kedua, mereka lagi-lagi beragumentasi diulang-ulang La Nyalla belum sah menjadi Ketua Umum yang didaftarkan di Kemenhukham. Ketiga, masalah pembangkangan terhadap negara. keempat, penetapan penundaan telah ditangguhkan tapi kok kompetisi belum berjalan," jelas Aristo.

Aristo juga mengklarifikasi masalah jika La Nyalla Mattaliti selaku ketua umum PPSI, tidak terdaftar di Kemenhukham. 

Ini suatu argumen yang salah menurut Arsito, di sini seharusnya negara menjadi administrator, dan PSSI sudah mengerahkan segala upaya untuk mendaftarkan kepengurusan baru, 

"dan kita sudah bayar Penerimaan Negara Bukan Pajaknya-nya sudah kita bayar. ini seharusnya membuat Kemenhukham mengeluarkan itu," kata Aristo. 

Yang kedua untuk masalah pembangkangan kepada negara. Seharusnya Menpora sadar, keputusan pengadilan Kemenpora, dengan Tim Transisi masih terus jalan dan SK mereka tetap ada. Padahal ada surat dari Kemenpan yang menyebutkan setiap lembaga negara harus mematuhi ketetapan PTUN.

"Yang ketiga untuk masalah kompetisi, kalau surat kepada kepolisian daerah dari Menpora belum dicabut, jelas kami tak bisa berbuat apa-apa, Sebenarnya argumen-argumen ini mubazir," kata Aristo. 

6