Siap Lindungi, LPSK Tunggu Permohonan BS

Rabu, 17 Juni 2015 15:23 WIB
Editor: Gema Trisna Yudha
 Copyright:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi justice collaborator praktek kotor sepakbola Indonesia berinisial BS. Meski demikian, pihak LPSK masih menunggu pihak BS mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami sudah mendengar kasus ini. Kami juga dapat informasi bahwa saksi akan ke LPSK untuk meminta perlindungan," kata wakil ketua LPSK bidang Penerimaan Permohonan, Edwin Partogi Pasaribu.

Menurutnya, LPSK akan memberikan perlindungan kepada BS jika yang bersangkutan meminta perlindungan. LPSK tak bisa serta-merta memberi perlindungan tanpa permintaan pemohon, karena bisa jadi sang pemohon tak menginginkan keberadaan LPSK. 

Edwin menjelaskan, mengacu pada Pasal 28 UU No 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan mengevaluasi sifat penting keterangan, tingkat ancaman, dan rekam jejak BS.

Menilik pasal 28 UU LPSK tersebut, posisi BS sebagai Justice Collaborator yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, namun bukan sebagai pelaku utama, memungkinkan dia mendapat perlindungan LPSK. Terlebih BS mengaku mendapat ancaman terhadap diri sendiri dan keluarganya.

Namun Edwin menegaskan bahwa LPSK tetap akan melihat terlebih dahulu permohonan seperti apa yang akan disampaikan oleh saksi. Terkait pentingnya keterangan dan tingkat ancaman yang akan diterima saksi nanti akan seperti apa.

"Kita masih harus melihat dulu permohonan yang disampaikan, mengacu pada sifat penting keterangan dan tingkat ancaman. Kita harap apa yang disampaikan oleh saksi merupakan kebenaran sehingga bisa membantu membenahi olahraga yang menjadi favorit masyarakat,” ujar dia.

2