Komisi X DPR RI menganggap pihak Kemenpora mengabaikan keputusan rapat 4 Februari, 6 Mei, dan 10 Juni.
Sebelumnya beberapa rapat tersebut menjelaskan poin penting bahwa dengan upaya pembenahan tata kelola persepakbolaan nasional, Komisi X mendesak Menpora RI melakukan pertemuan dengan PSSI paling lambat 23 Juni 2015.
Langkah tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali kompetisi Indonesia dan mengakhiri sanksi FIFA.
Ridwan Hisyam, selaku Wakil Ketua Komisi X DPR, menjelaskan alasan bahwa dalam Undang-Undang MD3, keputusan rapat kerja adalah hal yang mengikat. Terkait dengan pertemuaan hari ini, Kemenpora dianggap belum menjalankan hasil rapat.
“Menpora dalam hal ini tidak berniat baik, malah memanggil PSSI kepemimpinan Johar Arifin, makanya kami tak jadi undang. Kami akan tunggu sampai keputusan DPR dilaksanakan oleh Menpora, baru kami mau menerima,” jelasnya di komplek parlemen Nusantara III.
Lebih lanjut, Komisi X DPR mengancam jika pihak Kemenpora tetep kekeuh pada tindakannya dan mengacuhkan hasil rapat DPR, serta mengambil tindakan mengundang pihak PSSI Johar Arifin, maka DPR akan berinisiatif bertemu dengan presiden.
“Kami serahkan kepada Kemenpora, kami masih menunggu hasil mediasinya. Yang pasti lebih dari separuh mau menggunakan hak inisiatif bertanya kepada pemerintah. Sekarang, kami samapai pada tahap pembahasan menuju kesana,” tambahnya.