Kemenpora tidak mau menyerah begitu saja meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PSSI. Sidang juga memutus SK pembekuan PSSI tidak sah dan harus dicabut.
Menyikapi hal ini, Deputi III Kemenpora, Faisal Abdullah yang mewakili Kemenpora menyatakan, pihaknya akan mencari strategi baru dan mengupayakan langkah banding.
"Kami akan bergerak mengumpulkan bahan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari kedepan" tegas Faisal.
Menurutnya, langkah banding ini ditempuh pihak Kemenpora karena terdapat banyak kejanggalan dan keberpihakan dalam persidangan.
"Kami menganggap banyak hal yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan yang seharusnya. Maka kita akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," tambahnya.